Ada dua jalur yang tidak boleh dicampur.
1. Risiko Insidental: risiko yang sudah ditetapkan UPR LS tetapi setelah perlakuan masih tinggi sehingga tidak dapat ditangani UPR LS lagi. Bila dikonfirmasi dua Entitas MRPN atau lebih, Entitas Sektor Utama mewakili UPR LS menyampaikannya ke Komite MRPN melalui sekretariat.
2. Risiko Strategis, Baru, dan Tidak Terantisipasi: berdampak pada strategi capaian sasaran pembangunan nasional, belum terjadi, dan belum masuk profil risiko. UPR LS mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan memutakhirkan profil risiko, lalu menyampaikannya ke sekretariat Komite, tim pelaksana, dan Ketua Komite. Komite yang melaporkan dan mengusulkan rencana tindak kepada Presiden bila perlu keputusan segera.