Kebijakan Raksasa dalam Sorotan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul sebagai instrumen human capital deficit mitigation paling masif dalam sejarah kebijakan sosial Indonesia. Skala fiskalnya sangat ekspansif, dengan alokasi sebesar Rp85,27 triliun pada APBN 2025 yang diproyeksikan bereskalasi secara agresif menjadi Rp298 triliun pada tahun 2026. Sebagai kebijakan prioritas nasional, MBG mencerminkan keinginan negara untuk melakukan intervensi gizi pada skala industri.
Namun, dalam kacamata analisis kebijakan publik, keberhasilan sebuah program tidak dapat dijamin semata-mata oleh benevolence-driven policy making atau niat baik pembuat kebijakan. Keberhasilan tersebut merupakan fungsi dari kualitas tata kelola, ketahanan institusional, dan integritas ekosistem pelaksanaannya. Menggunakan kerangka AKIRA (Ambisi, Kapasitas, Insentif, Risiko, Akuntabilitas), EPIC Policy Analytics membedah MBG untuk menarik pelajaran sistemik mengenai risiko “obesitas” kebijakan yang tidak dibarengi dengan “otot” tata kelola yang memadai.
- Ambisi (Visi Besar Membangun Modal Manusia)
Aspek Ambisi MBG sangat menonjol dengan target jangkauan mencapai 62,7 juta penerima manfaat, mencakup anak sekolah, balita, hingga ibu hamil dan menyusui di 38 provinsi.
Pilar Kemajuan: Ambisi ini didesain sebagai solusi struktural terhadap masalah stunting dan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Secara teoritis, peningkatan nutrisi adalah prasyarat mutlak bagi keberhasilan proses kognitif.
Namun, ambisi besar tanpa jangkar regulasi yang kuat berisiko bertransformasi dari kebijakan publik murni menjadi alat politik yang sarat akan patronase. Sebagaimana diperingatkan oleh peneliti ICW, Seira Tamara, besarnya skala program ini sejak awal telah mengindikasikan potensi penggunaan dana publik untuk memperluas jejaring loyalis melalui pembagian “proyek” di tingkat tapak. - Kapasitas (Krisis Kelembagaan dan Bayang-Bayang Patronase)
Analisis terhadap Kapasitas mengungkap adanya defisit kelembagaan yang akut pada Badan Gizi Nasional (BGN). Krisis ini mencapai puncaknya pada 3 Juni 2026, ketika Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi BGN—Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta Wakil Kepala SS dan LP—sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola periode 2025-2026.
Kegagalan kapasitas ini terlihat dari manipulasi verifikasi pada Portal Mitra BGN. Penyelidikan menunjukkan adanya intervensi dari para tersangka untuk meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat teknis namun memiliki afiliasi politik atau hubungan personal. Bahkan, Nanik (yang kemudian menjabat pimpinan BGN) mengakui secara terbuka bahwa banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dimiliki oleh entitas partai politik. Dari 27.200 unit SPPG yang direncanakan, sebanyak 8.100 unit terpaksa disuspensi karena terbukti menjadi “sarana kejahatan” dan tidak kompeten secara teknis, menunjukkan bahwa rekrutmen mitra lebih didasarkan pada kronisme daripada kapasitas operasional. - Insentif (Distorsi Pengadaan dan Mark-up Non-Esensial)
Unsur Insentif dalam ekosistem MBG mengalami disorientasi yang mengkhawatirkan. Sistem yang ada saat ini justru menciptakan insentif bagi aktor untuk mengejar rente ekonomi harian alih-alih kualitas nutrisi. Berdasarkan data penyidikan, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN mampu meraup insentif ilegal senilai miliaran rupiah setiap harinya melalui praktik jual-beli titik SPPG. Penyimpangan ini diperparah dengan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memaksa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) melenceng dari kebutuhan riil di lapangan. Hasilnya adalah pengadaan barang/jasa yang bersifat non-essential namun sarat akan mark-up, antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik (senilai ±Rp1 triliun).
Pengadaan 5.400 unit TV 75 inci.
Pengadaan 31.000 unit tablet dan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan harganya digelembungkan.
Distorsi ini membuktikan bahwa tanpa pengawasan ketat, anggaran gizi akan selalu terancam oleh syahwat pengadaan barang pelengkap yang lebih mudah dikorupsi. - Risiko (Kekosongan Hukum dan “Silent Backlog”)
Dari sisi Risiko, MBG menghadapi kerentanan hukum akibat ketiadaan Undang-Undang spesifik yang mengaturnya. Ketergantungan pada kebijakan administratif (Perpres/Juknis) memicu ketidakpastian, yang terwujud dalam uji materi oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara di Mahkamah Konstitusi terhadap UU APBN 2026.
Gugatan ini mengangkat perdebatan filosofis yang tajam: sebuah constitutional stretch di mana pemerintah mendefinisikan ulang “pendidikan” untuk mencakup kebutuhan biologis (gizi). Pemerintah berargumen, “Bagaimana anak bisa belajar matematika dengan perut kosong?”, sementara penggugat membalas dengan risiko “mengosongkan perpustakaan demi mengisi kantin.”
Risiko sistemik paling berbahaya adalah “Silent Backlog”. Dengan pengalihan dana besar-besaran, infrastruktur pendidikan mengalami “pembusukan diam-diam”. Ketiadaan anggaran rehabilitasi sekolah menyebabkan kerusakan fisik yang tidak tertangani, menciptakan ironi di mana anak-anak menikmati makan siang gratis namun duduk di bawah atap kelas yang terancam runtuh. - Akuntabilitas (Dilema Fiskal dan “Fiscal Cannibalism)
Akuntabilitas MBG paling krusial dilihat dari pergeseran beban fiskal yang ekstrem. Kami mencatat terjadinya fenomena “Fiscal Cannibalism”, di mana program MBG “memakan” alokasi infrastruktur dasar pendidikan.
Komponen Anggaran
Tahun 2025
Tahun 2026
Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN)
Rp56,8 Triliun
Rp223,5 Triliun
DAK Fisik (Rehabilitasi Sekolah)
Rp2,48 Triliun
Rp0
Angka Rp0 pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2026 menunjukkan adanya resentralisasi fiskal yang agresif. Dana ditarik ke pusat (BGN), sementara pemerintah daerah kehilangan kemampuan finansial untuk memelihara fasilitas pendidikan. Ini menciptakan tumpang tindih otoritas yang sempurna: jika skor literasi atau nilai PISA tidak meningkat, akan terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara BGN (pengelola gizi) dan Kemendikbudristek (pengelola pembelajaran). - Kesimpulan: Menuju Tata Kelola yang Responsif
Sintesis AKIRA terhadap MBG memberikan pelajaran berharga bahwa ambisi nasional yang raksasa harus dipatok pada kapasitas kelembagaan yang kedap konflik kepentingan. Kebijakan publik yang sukses bukanlah yang tanpa cacat, melainkan yang memiliki sistem akuntabilitas untuk belajar dan memperbaiki diri.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tata kelola berikut:
Audit Forensik Menyeluruh: Melakukan audit investigatif terhadap seluruh ekosistem digital, khususnya Portal Mitra BGN, untuk membersihkan sisa-sisa praktik patronase.
Legislative Anchor: Membentuk Undang-Undang Gizi Nasional sebagai payung hukum yang lebih stabil guna memberikan kepastian dan mekanisme checks and balances yang lebih kuat daripada sekadar Perpres.
Fiscal Restoration: Mengembalikan alokasi DAK Fisik ke level minimum tahun 2025 untuk mencegah degradasi infrastruktur sekolah yang permanen.
Pada akhirnya, negara harus memastikan bahwa pemenuhan gizi anak bangsa tidak dilakukan dengan cara mengorbankan keamanan fisik ruang belajar mereka. Keseimbangan antara nutrisi biologis dan infrastruktur akademik adalah kunci bagi keberlanjutan modal manusia Indonesia.
