Di era disrupsi yang ditandai oleh krisis asimetris dan efek domino, ancaman terhadap eksistensi negara tidak lagi datang secara linier. Matinya sistem kelistrikan perkotaan hari ini bukan sekadar urusan teknis pemadaman lampu, melainkan berpotensi memicu keruntuhan berantai yang melumpuhkan telekomunikasi, layanan rumah sakit, hingga operasional transportasi massal. Sayangnya, arsitektur tata kelola krisis kita kerap kali masih merespons ancaman multidimensi ini dengan “kacamata kuda” sektoral. Kita merasa aman hanya karena setiap lembaga telah memiliki cetak birunya masing-masing.
Secara struktural, arsitektur pertahanan nirmiliter Indonesia saat ini menerapkan model kepemimpinan terdistribusi. Sebut saja manajemen risiko (MR) kebencanaan alam sudah ada yang menangani. Begitu juga MR lainnya lain seperti risiko ruang siber, terorisme, atau kerawanan pangan, semua ada yang menangani.
Namun, di tingkat makro, negara ini tidak memiliki satu institusi yang terpusat dan terintegrasi. Ketika guncangan terjadi pada irisan antar-sektor, birokrasi kita berisiko mengalami kelambanan. Ketiadaan satu dokumen dan otoritas terpusat ini membuat tata kelola krisis negara seolah kehilangan sang “dirigen” utama yang bertugas merajut interdependensi ancaman lintas dimensi. Akibatnya, kementerian dan lembaga kerap bekerja dalam silo birokrasi masing-masing, miskin orkestrasi, dan lamban dalam mengeksekusi manuver kedaruratan yang bersifat lintas sektor.
Kita melihat adanya kerentananan dalam MR negara ini. Kerentanan struktural yang sesungguhnya ada, jauh sebelum krisis tersebut benar-benar terjadi. Di sinilah letak urgensi merancang dan membangun Manajemen Risiko Level Negara (MRLN) sebagai tulang punggung tata kelola negara.
Selama ini, MR kerap direduksi maknanya sebatas alat kesiapsiagaan menghadapi bencana di hilir. Padahal, MRLN memiliki fungsi strategis yang jauh lebih krusial di hulu. MRLN adalah instrumen paling objektif untuk merancang anatomi kabinet pemerintahan. Postur kabinet yang lincah, powerful, dan akuntabel seharusnya tidak disusun berdasarkan sekadar kompromi politik, melainkan didikte secara rasional oleh profil MRLN. Dengan memetakan kerentanan secara nasional, kepala negara dapat secara presisi menentukan berapa jumlah kementerian yang benar-benar dibutuhkan, serta bagaimana mendistribusikan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih saat merespons krisis besar. Kabinet yang lincah lahir dari desain negara yang antisipatif.
Sebagai perbandingan, kita dapat menengok praktik di negara lain, sebut saja Swiss. Swiss membentuk Federal Office for Civil Protection (FOCP) yang bertindak sebagai dirigen risiko nasional. Lembaga ini secara berkala menerbitkan dokumen Disasters and Emergencies in Switzerland (DES) sebagai basis transparan untuk berdialog dengan publik dan menentukan prioritas mitigasi lintas sektor. Dalam dokumen DES terbaru, risiko dengan dampak kerusakan tertinggi seperti pandemi dan kelangkaan pasokan listrik dihitung potensi kerugian ekonominya secara matematis dan detail. Swiss bahkan mengalkulasi biaya marginal dampak kematian akibat bencana sebesar CHF 7,4 juta per korban jiwa untuk mengukur kerugian makro secara presisi.
Pemerintah Indonesia saat ini bukannya tanpa pergerakan. Kesadaran untuk mengelola risiko tingkas nasional dirintis melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Namun, kita harus jeli dan kritis dalam membedah anatomi regulasi ini. MRPN secara desain pada dasarnya terbatas pada pengamanan sasaran program, kegiatan, proyek, dan prioritas pembangunan nasional. Regulasi ini sangat baik untuk menjaga akuntabilitas proyek pemerintah, tetapi ia sejatinya bukanlah instrumen untuk mengelola risiko Negara secara makro. MRPN tidak didesain untuk menavigasi krisis asimetris berskala eksistensial, efek domino kehancuran infrastruktur kritis, atau ledakan ancaman mendadak yang melampaui sekadar urusan kegagalan program pembangunan.
Langkah progresif melalui MRPN ini perlu penguatan dengan melahirkan sang “Dirigen” Risiko Negara. Kita tidak bisa menavigasi ancaman multidimensi masa depan hanya dengan mengandalkan MR pada level evaluasi program atau proyek pemerintah.
Indonesia membutuhkan lompatan paradigma dengan segera membangun dan melegitimasi MRLN yang sesungguhnya. MRLN inilah yang akan bertindak sebagai “Dirijen” yang menyusun penilaian risiko nasional terpadu, menjahit kerentanan lintas sektor, dan memiliki daya ikat untuk memaksa institusi menanggalkan ego birokrasinya.
Pada akhirnya, membangun MRLN bukan sekadar pemenuhan standar tata kelola pemerintahan, melainkan fondasi mutlak bagi kelangsungan hidup negara. Menemukan sang “dirigen” dan menjadikan MRLN sebagai kompas arsitektur pemerintahan adalah prasyarat utama agar postur kabinet kita tidak hanya lincah dalam mengeksekusi pembangunan, tetapi juga antisipatif dan tangguh dalam menavigasi badai ketidakpastian.