Mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dari waktu ke waktu layaknya melihat sebuah paradoks besar dalam tata kelola keuangan daerah. Sebagai ibu kota ekonomi yang memiliki perputaran uang raksasa, Jakarta memiliki lebih dari dua puluh BUMD dan Perusahaan Patungan yang diharapkan dapat menjadi mesin pencetak uang untuk mendukung kemandirian fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, jika kita tilik ulang, ekspektasi tersebut berbenturan keras dengan realitas struktural di lapangan. BUMD Jakarta justru lebih banyak menghisap modal daerah dibandingkan menyumbang dividen.

Paradoks ini terlihat sangat transparan melalui ketimpangan ekstrem antara besarnya Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang disuntikkan setiap tahun dengan kecilnya pengembalian berupa dividen (Bagian Laba BUMD). Dari tahun ke tahun, brankas APBD Jakarta secara konsisten digelontorkan dalam jumlah triliunan rupiah untuk memodali BUMD. Puncaknya, nilai kumulatif investasi permanen (metode ekuitas) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada BUMD dan perusahaan patungan per 31 Desember 2024 telah membengkak menjadi Rp92,33 triliun. Namun, dividen yang dikembalikan ke kas daerah hanya berkisar di angka ratusan miliar rupiah per tahun, menghasilkan Return on Investment (ROI) riil yang sangat kecil.
Tabel 1. Matriks Ketimpangan Suntikan Modal (PMD) dan Dividen BUMD DKI Jakarta
| Tahun | Suntikan Modal (PMD) | Setoran Dividen | Ketimpangan (Realitas Empiris) |
|---|---|---|---|
| 2014 | Rp4.033.500.000.000 (Rp4,03 Triliun) | Rp465.979.962.538 (Rp465 Miliar) | Rasio dividen sangat kecil dan timpang jika dibandingkan dengan besarnya modal awal yang disuntikkan daerah. |
| 2021 | Rp5.906.817.230.655 (Rp5,90 Triliun) | Rp393.498.519.183 (Rp393 Miliar) | Suntikan modal melonjak tajam akibat kebutuhan mendesak infrastruktur, namun perolehan dividen justru stagnan dan cenderung menurun. |
| 2022 | Rp3.492.066.426.925 (Rp3,49 Triliun) | Rp390.977.526.392 (Rp390 Miliar) | Mayoritas entitas BUMD gagal memenuhi target setoran laba komersial akibat hantaman kontraksi ekonomi pandemi global. |
| 2024 | Rp5.988.136.019.949 (Rp5,98 Triliun) | Target Rp622 Miliar (Realisasi 2023: Rp531 Miliar) | Total akumulasi investasi Pemprov telah menembus angka Rp92,33 Triliun, tetapi kontribusi dividen tahunan tetap berada di skala kerdil. |
Rendahnya dividen ini tidak selalu mengindikasikan bahwa para direksi BUMD tidak kompeten, melainkan disebabkan oleh dinamika “penugasan daerah” (public service obligation). Dalam praktiknya, BUMD di Jakarta dikonstruksi sebagai perpanjangan tangan dinas-dinas teknis untuk mengeksekusi mega-proyek fisik yang memakan biaya raksasa namun tidak memiliki profil pengembalian bisnis (commercial return) jangka pendek yang layak. Sebagai contoh, PT MRT Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerap triliunan rupiah untuk pembangunan infrastruktur publik seperti MRT, Stadion Jakarta International Stadium (JIS), dan revitalisasi Taman Ismail Makzuki (TIM). Di sektor lain, Perumda Pembangunan Sarana Jaya ditugaskan membangun proyek hunian DP 0 Rupiah, sementara PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perumda Dharma Jaya diberikan mandat untuk melakukan subsidi dan stabilisasi harga pangan murah bagi masyarakat. Karena BUMD harus menanggung beban keperintisan infrastruktur dan subsidi warga, neraca keuangan mereka terus berdarah sehingga pembagian dividen menjadi hal yang mustahil untuk dioptimalkan.
Secara ekonomi politik, struktur pendapatan dari BUMD menjadi sangat rendah karena adanya tata kelola yang belum sepenuhnya profesional dan berorientasi pasar, serta yang paling mematikan adalah “mandat politis yang tumpang tindih”. Pemprov DKI Jakarta menuntut BUMD untuk menyetor laba tinggi guna meningkatkan kemandirian fiskal, namun di sisi lain terus menekan BUMD tersebut untuk menjalankan fungsi-fungsi sosial murni tanpa kompensasi fiskal (subsidi tunai) yang proporsional dari APBD. Ketidakmampuan untuk memisahkan secara tegas antara fungsi profit-making (komersial) dan fungsi public-service (pelayanan sosial) inilah yang menjadi cacat genetik struktural dari BUMD.
Jika struktur dasar ini tidak direformasi secara radikal, BUMD DKI Jakarta akan selamanya terjebak dalam pusaran yang menghisap APBD. Agar Jakarta mampu bertransformasi menjadi Kota Global dengan keuangan yang tangguh, pemerintah daerah harus mulai merekonstruksi tata kelola BUMD-nya. Penugasan sosial dan infrastruktur dasar harus dikompensasi secara nyata melalui skema Public Service Obligation (PSO) atau diserahkan sepenuhnya ke dinas terkait, sehingga BUMD dapat diukur kinerja keuangannya secara rasional, bersaing di pasar terbuka, dan benar-benar bertransformasi menjadi korporasi penyumbang PAD yang bisa diandalkan.