Pengendalian level entitas dan rezim yang melingkupinya

Pasal 5 ayat (3) Perban BPKP 3/2026 mewajibkan penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada level entitas paling sedikit mencakup delapan pengendalian, yaitu a) struktur organisasi dan pendelegasian wewenang; b) penetapan tujuan; c) pengelolaan sumber daya keuangan; d) pengelolaan sumber daya manusia; e) pengelolaan aset; f) pengelolaan sistem informasi; g) budaya organisasi; dan h) benturan kepentingan. Pilih satu untuk melihat rezim sumbernya, wujudnya di entitas, dan ke mana ia tersambung.

Di halaman ini, rezim berarti susunan norma, pembina, laporan, dan jaminan keandalan untuk satu bidang pengelolaan. Sambungan adalah titik tempat keluaran satu pengendalian menjadi masukan pengendalian lain, sehingga keduanya harus selaras.

Perbanbunyi Perban BPKP 3/2026 Peta rezimrezim yang melingkupi tiap pengendalian Bahan diskusitafsiran penulis yang perlu diuji bersama tim rezim

PerbanTata kelola, manajemen risiko, dan unsur SPIP (Pasal 6 dan 7). Yang menyala adalah tempat pengendalian terpilih bekerja Bahan diskusi

Peta rezim memuat regulasi utama untuk orientasi, bukan daftar lengkap, dan perlu dicek terhadap versi terkini. Contoh wujud dan titik kendali bersifat ilustratif. Istilah ā€œrezimā€ adalah istilah analisis, tidak digunakan dalam Perban.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top